Bojonegoro (Media Center) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, mendukung pelaksanaan pilkades
serentak di 14 desa dari 28 Kecamatan.
Ketua Komisi A, Sugeng Anggoro, menyampaikan, dukungan tersebut dikarenakan dari 14 desa itu semua, masa jabatan kepala desa sudah habis.
” Jadi perlu segera dilaksanakan pilkades. Lebih baik lagi jika secara serentak,” tukasnya.
Sugeng mengakui, Kabupaten Bojonegoro memang belum memiliki payung hukum atau regulasi yang mengatut tentang pilkades serentak. Namun, sesuai studi banding di Kabupaten Malang hal tersebut tetap bisa dilakukan.
” Sambil jalan membuat perdanya, pilkadesnya juga segera dilaksanakan,” usulnya.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, pelaksanaan pilkades secara serentak ini diharapkan mampu meminimalisir permasalahan yang ada di tingkat bawah. Karena saat ini, banyak calon kepala desa yang sudah mempersiapkan diri menyongsong pesta demokrasi tersebut.
” Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan eksekutif,” tutupnya.(dwi/*mcb)
Ketua Komisi A, Sugeng Anggoro, menyampaikan, dukungan tersebut dikarenakan dari 14 desa itu semua, masa jabatan kepala desa sudah habis.
” Jadi perlu segera dilaksanakan pilkades. Lebih baik lagi jika secara serentak,” tukasnya.
Sugeng mengakui, Kabupaten Bojonegoro memang belum memiliki payung hukum atau regulasi yang mengatut tentang pilkades serentak. Namun, sesuai studi banding di Kabupaten Malang hal tersebut tetap bisa dilakukan.
” Sambil jalan membuat perdanya, pilkadesnya juga segera dilaksanakan,” usulnya.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, pelaksanaan pilkades secara serentak ini diharapkan mampu meminimalisir permasalahan yang ada di tingkat bawah. Karena saat ini, banyak calon kepala desa yang sudah mempersiapkan diri menyongsong pesta demokrasi tersebut.
” Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan eksekutif,” tutupnya.(dwi/*mcb)
0 comments:
Post a Comment