HUMAS KPP Blora, Endro Widiharsono, menyatakan, pihaknya akan menertibkan pajak dari transaksi minyak sumur tua.
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Kabupaten
Blora, Jawa Tengah merupakan wilayah potensial penghasil Migas.
Termasuk minyak dari sumur tua yang selama ini dikelola Koperasi Unit
Desa (KUD), ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Potensi
Migas tersebut diprediksi bisa menambah pendapatan dari sektor pajak.
Untuk itu Kantor Pajak Pratama (KPP) Blora berupaya menertibkan pajak
dari sektor tersebut.
"Mulai tahun ini pajak pendapatan dari
sumur tua akan ditertibkan," kata Endro Widiharsono, Humas Kantor Pajak
Pratama (KPP) Blora, Kamis (12/6/2015).
Pihaknya mengakui, untuk mengambil pajak dari sumur tua. Diantaranya ketika terjadi transaksi yang bisa dikenakan pajak.
“Transaksi
penjualan dari KUD maupun BUMD itulah yang terkena pajak," kata dia
yang menambahkan jika KUD dan BUMD sektor tersebut terdaftar di KPP
Blora. Sehingga segala jenis transaksi perminyakan bisa terdaftar.
Meski
demikian, dia mengaku, masih kesulitan menarik pajak dari para
penambang, karena harus mengetahui satu persatu penambang. "Kita harus
tahu satu persatu masing-masing penambang. Itu yang masih menyulitkan
kita," terangnya.
Disiinggung apakah LPPM UPN Veteran Jogjakarta
yang mengelola sumur tua ex Kokaptraya terdaftar sebagai Wajib Pajak di
Blora? Endro menyatakan, saat ini telah terdaftar sebagai WP di Blora.
"Sebelumnya terdaftar di Jogjakarta. Setelah kami desak, sekarang sudah terdaftar di Blora," ujarnya. (ams)
0 comments:
Post a Comment