Untuk Masyarakat Desa Dukohkidul:
 1. Datanglah ke Balai Desa atau Bidan Desa Dukohkidul  antara Jam 08.00 - 13.00 WIB
Alur Layanan di Dispenduk dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro
1. Setelah dari Balai Desa atau Bidan Desa Datanglah ke DISPENDUK dan CAPIL  antara Jam         
     08.00 - 13.00 WIB
2. Warga membawa FotoCopy KK (Kartu Keluarga) 1 (satu) Lembar
3. Membawa FotoCopy KTP Kedua Orang Tua Anak 1 (satu) Lembar
4. Membawa FotoCopy Surat Nikah Kedua Orang Tua Anak 1 (satu) Lembar
5. Membawa Surat Keterangan Kelahiran anak ASLI Dari Desa
6. AKTA KELAHIRAN selesai tercetak kurang-lebih 2 Jam setelah pengajuan Persyaratan.

Sumber : 1. Sekretaris Desa Dukohkidul
                2. Petugas layanan Umum Kantor Kecamatan Ngasem

0 comments:

Post a Comment

 
MAHER JAYA DUKOHKIDUL © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top