Untuk Masyarakat Desa Dukohkidul:
1. Datanglah ke Balai Desa atau Bidan Desa Dukohkidul antara Jam 08.00 - 13.00 WIB
1. Datanglah ke Balai Desa atau Bidan Desa Dukohkidul antara Jam 08.00 - 13.00 WIB
Alur Layanan di Dispenduk dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro
1. Setelah dari Balai Desa atau Bidan Desa Datanglah ke DISPENDUK dan CAPIL antara Jam
08.00 - 13.00 WIB
08.00 - 13.00 WIB
2. Warga membawa FotoCopy KK (Kartu Keluarga) 1 (satu) Lembar
3. Membawa FotoCopy KTP Kedua Orang Tua Anak 1 (satu) Lembar
4. Membawa FotoCopy Surat Nikah Kedua Orang Tua Anak 1 (satu) Lembar
5. Membawa Surat Keterangan Kelahiran anak ASLI Dari Desa
6. AKTA KELAHIRAN selesai tercetak kurang-lebih 2 Jam setelah pengajuan Persyaratan.
Sumber : 1. Sekretaris Desa Dukohkidul
2. Petugas layanan Umum Kantor Kecamatan Ngasem
0 comments:
Post a Comment